Dengan demikian, ayat pengharaman khamr terbatas pada khamr dalam pengertian di atas, sedangkan minuman memabukkan lainnya (yakni nabiidz) halal hukumnya jika sedikit, tetapi kalau banyak sehingga memabukkan maka ia haram berdasarkan as-Sunnah.
Adapun jumhur (selain Abu Hanifah), para ulama Hijaz, dan para ulama hadits berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur atau lainnya. Jadi, segala yang memabukkan, baik terbuat dari sari kurma, jawawut, ataupun gandum adalah khamr.
Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan, berarti pengharaman benda-benda yang memabukkan. Dalam jumlah sedikit maupun banyak tetaplah hukumnya haram.
Berikut beberapa hadits yang menyatakan keharaman khamr:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr:
“Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja."
BACA JUGA:Rutin Lafalkan Bacaan Ini Sebelum Tidur, Rezeki Datang dan Segala Utang Lunas
Dalam hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan (kecuali an-Nasa'i) dari Nu' man bin Basyir:
“Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, ada pula yang dibuat dari madu, kismis, serta kurma. Dan aku melarang kalian."
Secara eksplisit hadits-hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa nabiidz disebut khamr sebab ia memabukkan dan, karena itu, ia haram.
Dalil yang menunjukkan keharamannya (baik sedikit maupun banyak) adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang al-bit' (yaitu nabidz madu) dan beliau menjawab:
BACA JUGA:Sosok Mahluk Gaib Sabdo Palon dan Sumpah Kehancuran Tanah Jawa