“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR al-Bukhari)
Demikian ajaran Islam mengatur dan menegaskan status haram khamr. Minuman ini dilarang dikonsumsi umat muslim dan dapat menimbulkan dosa besar. Semoga bermanfaat. (tim)
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR al-Bukhari)
Demikian ajaran Islam mengatur dan menegaskan status haram khamr. Minuman ini dilarang dikonsumsi umat muslim dan dapat menimbulkan dosa besar. Semoga bermanfaat. (tim)