Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat

Kamis 28-09-2023,14:44 WIB
Reporter : Tim liputan

Sementara itu, maraknya oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus korpsi penggunaan DD, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Lolos Dapat Rp 600.000, Pencairan Insentif Bisa Lewat DANA

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran DD.

Wakil Ketua KPK mengungkapkan, sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan DD hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air,” ungkap KPK. 

Maka, kata Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama- sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan September, Ambil Saldo Gratis Rp150.000 hanya Klik Link DANA Kaget

Gufron menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi. “Pemerintah desa juga diminta untuk selalu terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa,” lanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 7.809 kades dan perangkat desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI dalam agenda Bimtek Desa Antikorupsi yang juga menghadirkan 29 kades yang nantinya bakal dijadikan Sebagai piloting sebagai Desa Antikorupsi.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Libur Akhir September, Langsung Cair Rp100.000, Buruan Cek Saldo Kamu

Sementara itu, Jurnal antikorupsi KPK menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga ada sebab lain. 

Faktor lain, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Ini beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

1. Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Kategori :