3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
BACA JUGA:Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?
Apabila kamu tidak atau belum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, maka bisa mendaftar gelombang 62.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang kuliah
4. Calon peserta tidak sedang menjalani pendidikan tinggi atau pelatihan yang serupa ketika mendaftar.
5. Kemudian, belum pernah mengikuti program sejenis.
Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id.
BACA JUGA:Promo Belanja Alfamart Serba Gratis 2 Hari Lagi, Ada Cashback Gunakan Gopay, OVO dan Kartu Aladin
Dirangkum berbagai sumber, berikut tahapan dan cara mengecek pengumuman Kartu Prakerja: