Perlu diketahui, jangan pernah menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Kemudian, hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Perlu juga bagi masyarakat untuk memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang akan diakses aplikasi.
Jadi, jangan terburu-buru untuk mengklik “allow” saat akan menggunakan aplikasi yang telah diunduh.
Pasalnya, oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah mengakses seluruh data pribadi Anda yang terdapat dalam smartphone.
BACA JUGA:Ini Ciri Rumah Kita Diserang Santet, Ustadz Faizar: Diantaranya Hawa Panas dan Makanan Cepat Basi
Berikut ini untuk mengetahui pinjaman online mana yang bisa Anda gunakan dengan aman, yakni melalui website dengan menggunakan handphone.
Berikut cara untuk mengecek pinjaman online legal atu ilegal melalui website:
1. Silakan kunjungi alamat website http://www.ojk.go.id/.
2. Kemudian, klik ikon garis horizontal bersusun empat.
3. Pilih menu IKNB.
4. Selanjutnya pilih opsi Fintech.
5. Pada halaman berikutnya akan menampilkan Financial Technology-P2P Lending.
6. Lalu, klik tautan terbaru yang berisikan daftar resmi semua aplikasi pinjaman online yang telah beredar di lapangan.
7. Anda bisa mengecek status setiap aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK dan yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Apakah Sholat Tidak Khusyu Diterima Allah SWT? Simak Penjelasan Gus Baha Berikut