Selain itu, adapun berikut ini cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
4. Misalnya “pinjol.com”
5. Kemudian kirim pesan
6. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Demikian mengenai pinjaman online di Tunaiku. Semoga bermanfaat dan tetap berhati-hati.
(Septi Widiyarti)