Sedangkan mufsidat khashshah, inilah yang merusak khusus shalat Jum’at. Ulama menjelaskan hal ini menjadi dua:
Pertama, habisnya waktu shalat, sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at. Sebab, pelaksanaan shalat Jum’at harus dilaksanakan pada waktu shalat Dzuhur.
Dan tidak ada qadla’ dalam shalat Jum’at. Makanya jika waktu shalatnya habis, atau shalatnya tertinggal, tidak bisa diqadla’, tetapi menggantinya dengan shalat Dzuhur. Inilah pendapat semua imam.
Kedua, shalat Jum’at menjadi batal, jika jumlah syarat jama’ah shalat Jum’at tidak terpenuhi, atau berkurang.
Perlu dipahami bahwa syarat terpenuhi jumlah minimal jama’ah berlaku dari mulai khutbah pertama hingga shalat dilaksanakan. Oleh karenanya, jika kemudian, di tengah shalat, ternyata ada beberapa makmum membatalkan shalatnya, sehingga jumlah jama’ah berkurang dari 40 orang, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka shalat Jum’atnya secara otomatis menjadi batal. Pilihan adalah menggantinya menjadi shalat Dzuhur.
BACA JUGA:Ketika Sujiwo Tejo Minta Dibujuk agar Mau Sholat, Begini Jawaban Ustadz Das’ad Latif
Meski demikian, dirinci lagi oleh ulama, bahwa madzhab Syafi’i sendiri memiliki tiga pendapat.
Satu, jika berkurang dari 40 orang, maka diganti dengan dzuhur.
Dua, jika tersisa dua orang, maka diselesaikan shalat Jum’atnya.
Tiga, jika tersisa satu orang, maka masih boleh menyelesaikan Jum’atnya.
Tetapi dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat adalah pendapat pertama, sehingga pilihan mengganti dengan shalat Dzuhur adalah yang terbaik.
Sebagai informasi hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
BACA JUGA:Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp4,2 Juta Lewat GoPay, Gelombang 62 Kapan Dibuka?
Banyak hadis yang menerangkan bahwa meninggalkan shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.