Dana Desa Terindikasi Diselewengkan, Laporkan ke Nomor Call Center Berikut

Jumat 29-09-2023,10:26 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah secara rutin setiap tahun menggelontorkan dana desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan infrastruktur atau kebutuhan lainnya.

Namun sayangnya, dalam praktiknya masih banyak oknum kepala desa atau perangkat desa yang menyelewengkan dana tersebut. Perlu diketahui, setiap warga desa berhak ikut menentukan penggunaan dana desa. Namun melalui mekanisme yang ada.

Selain berhak ikut menentukan penggunaan dana desa, warga desa juga memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaannya.

BACA JUGA:Tambahan Uang Belanja Akhir Bulan, Klik Link DANA Kaget Rp200 Ribu Gratis

Jika menemukan dugaan atau indikasi penyelewengan dana desa, setiap orang bisa melaporkan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta Media Sosial Kemendes PDTT.

Sementara itu dirilis dari laman Ombudsman RI, setidaknya ada 4 cara yang bisa dilakukan jika menduga ada penyelewengan DD yang dilakukan oknum kades, perangkat desa atau pihak lain. 

Mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Hanya Hari Ini, Ada Saldo Gratis Rp120.000, Buruan Klik Link DANA Kaget September 2023

1. Laporan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor. Disertai foto copi KTP atau identitas lain, keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

2. Jika disampaikan kepada inspektorat, maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau polri guna dilakukan penyelidikan.

3. Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

BACA JUGA:Cara Tarik Tunai Saldo DANA di Alfamart, Indomaret, ATM dan Pegadaian. Biaya Admin Kecil Limit Rp 10 Juta

4. Kriteria kesalahan administrasi adalah:

• Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah

• Terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai.

Kategori :