Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Minggu 01-10-2023,12:04 WIB
Reporter : Tim

Nominal pencairan utuk Bansos BPNT biasanya sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk Bansos PKH nominal bantuannya disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat.

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan hingga tahap ketiga untuk Bansos PKH maupun BPNT untuk para penerima manfaat hingga Agustus 2023.

Pencairan terakhir yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Sementara untuk pencairan melalui Kantor Pos masih dalam proses.

Tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh menerima uang gratis resmi dari pemerintah tersebut yang bisa kamu ketahui.

Kamu bisa mengetahui golongan apa saja yang tidak dibernarkan untuk menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

 

Berikut ini adalah daftar 8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

 

• Masyarakat yang sudah mampu

• Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri

• Keluarga PNS, TNI dan Polri

• Pensiunan PNS, TNI dan Polri

• Pendamping Sosial

• Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD

• Perangkat Desa

• Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK

Kategori :