Adapun berikut rincian formasi PPPK yang dibuka Kemendesa 2023:
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
BACA JUGA:Momen Prestisius, Kapolsek Gading Cempaka Kadek Suwantoro Terima Penghargaan Kapolri
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
3. Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
4. Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
8. Arsiparis Terampil (25 orang)
Jadi, nantinya formasi tersebut akan ditempatkan di 8 jabatan yang berbeda dengan kualifikasi serta tentunya syarat yang berbeda juga.
Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan?
Berikut syarat umum PPPK Kemendesa PDTT 2023:
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras
- Warga Negara Indonesia (WNI)