- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP AKR per 1 Oktober 2023
- Tidak terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN
- Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
- Pelamar formasi khusus wajib masih bekerja di Kemendesa PDTT yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Terbebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
BACA JUGA:Kemendesa Buka Lowongan PPPK 2023, Ada Formasi Untuk Disabilitas Juga, Buruan Daftar