Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Kamis 05-10-2023,16:37 WIB
Reporter : Tim liputan

• Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000

• Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000

• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000

• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000

BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia

Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala:

• Janda/Duda yang sah

• Anak-Anaknya yang sah

• Orang Tuanya yang sah

• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

BACA JUGA:Bukti Cinta Bule Arthur Menjadi Mualaf Belum Cukup Membuat Keluarganya Selamat, Tinggal Siti dalam Kesedihan

Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Penting! Ini Cara Klaim Asuransi 

• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

Kategori :