• Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
• Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia
Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala:
• Janda/Duda yang sah
• Anak-Anaknya yang sah
• Orang Tuanya yang sah
• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Penting! Ini Cara Klaim Asuransi
• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: