Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Kamis 05-10-2023,16:37 WIB
Reporter : Tim liputan

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

• Mengunjungi kantor Jasa Raharja

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras

• Mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP AKR per 1 Oktober 2023

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

Kategori :