• Kartu Keluarga (KK).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat Nikah.
• Mengunjungi kantor Jasa Raharja
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras
• Mengisi formulir, di antaranya:
• Formulir pengajuan santunan.
• Formulir keterangan singkat kecelakaan.
• Formulir kesehatan korban.
• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:
BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP AKR per 1 Oktober 2023
• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban.