Korban meninggal dunia di TKP:
BACA JUGA:Heboh Suamiku Ternyata Perempuan, Tahu Saat Bulan Madu di 3 Negara
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Sementara itu, PT Jasa Raharja mengungkap alasan korban kecelakaan tunggal dalam kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari perusahaan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"(alasannya) UU, di sini jelas, tanpa ada pertimbangan (yang lain)," ungkap Rivan.
Berdasarkan beleid tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Selain itu, santunan juga bisa diberikan ke korban kecelakaan dua kendaraan bermotor resmi.
Jasa Raharja tidak memberikan jaminan kepada kerugian materiil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan. Begitu juga pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Sementara pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan. “Dengan pertimbangan untuk menghindari dugaan rekayasa dan kesulitan pembuktian atau saksi," katanya.