NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan berlaku pada tahun depan.
Kenaikan gaji ini membawa kegembiraan para pensiunan karena terakhir mengalami kenaikan gaji pada 2019 lalu.
Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan ini dilakukan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pensiunan PNS, TNI-Polri Segera Lakukan Ini Agar Gaji Oktober dari PT Taspen Tidak Telat Ditransfer
Rencana kenaikan ini sangat dinanti-nantikan oleh para pensiunan, yang telah memberikan pengabdian panjang kepada negara. Estimasi yang diterima pensiunan dengan kenaikan gaji 12 persen ini mencapai Rp 4,9 juta untuk golongan IVe.
Berikut adalah kisaran gaji pensiunan yang naik sebesar 12 persen yaitu:
1. Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
• Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
• Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
• Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
BACA JUGA:Alhamdulillah! Surat BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Terbaru, Sampai Usia...
2. Golongan II
• Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
• Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776