Jika debitur meninggal dunia maka pertanggungan sisa pinjaman akan dialihkan ke asuransi jiwa dengan nilai maksimal Rp500 juta rupiah. Untuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
• KTP.
• NPWP.
• KK.
• SK Pensiun yang asli.
• Daftar pembayaran pensiun.
• Kartu registrasi induk pensiun (KARIP).
• Buku pensiun.
• Fotokopi buku tabungan BRI.
• Foto suami atau istri (bagi yang sudah menikah).
Itulah 5 rekomendasi pinjaman pensiun dari kita yang mungkin bisa menjadi pilihan saat akan memulai usaha.(tim)