- Rawat inap kelas 1 rumah sakit Pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif.
BACA JUGA:5 Tempat Pinjaman Pensiunan untuk Modal Usaha, Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta, Cek Syaratnya
- Penunjang diagnostik.
- Pengobatan.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter dan medis.
- Operasi.
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medik
BACA JUGA:Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan
4. Jaminan Kematian
Layanan atau program JKM adalah jaminan atas risiko meninggal dunia karena sakit, bukan kecelakaan kerja.
Jadi, untuk layanan ini dikenakan 0,72 persen dari gaji pokok nasabah yang ditanggung pemberi kerja.
Manfaat dari layanan ini, di antaranya santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya ppemakaman, bantuan beasiswa.