BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Untuk menyamarkan atau mengkamuflase praktik ilegalnya, BH warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Provinsi Bengkulu, rupanya menggunakan badan hukum berupa Koperasi bernama Bahari Kencana yang memiliki izin budidaya lobster.
Praktik ilegal milik BH ini dibongkar personil Subdit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Kompol M.Syahir Fuad bersama Panit Iptu Gunawan.
Dalam press rilis yang disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan bersama dengan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi beserta Kasubdit Tipidter Kompol Jufri, Ternyata itu hanya digunakan untuk kamuflase agar terlihat legal.
Karena dalam struktur koperasi yang digunakannya itu, yang menjabat sebagai ketua koperasi adalah anaknya, sementara istrinya ZA menjabat sebagai bendahara dan tersangka BH menjabat sebagai pembina Koperasi Bahari Kencana.
"BH ini gunakan koperasi untuk kedok saja biar kelihatan legal, ternyata setelah diperiksa penyidik, koperasi tersebut tidak pernah lakukan budidaya, apalagi sistim kepengurusan koperasi ternyata hanya diisi oleh anggota keluarga" kata Kombes Pol. I Wayan kepada awak media.
BACA JUGA:Rezeki Oktober 2023, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi, Cek Rekening dan Besarannya
Ketika diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidter di Polda Bengkulu, ternyata koperasi tersebut tidak pernah melakukan kegiatan usaha budidaya lobster sebagaimana izin yang dimiliki.
Dalam sehari, gudang milik BH ini bisa menampung sebanyak 10 ribu hingga 50 ribu ekor benih lobster yang dibeli dari sejumlah nelayan di Kaur dengan harga per ekornya mulai dari harga 7000 hingga 8500 rupiah, berdasarkan jenis lobsternya, apakah itu jenis mutiara atau pasir.