Iklan RBTV Dalam Berita

2 Pelaku Ekspor Benih Lobster di Kaur Ditangkap 4773 ekor Benih Lobster Diamankan

 2 Pelaku Ekspor Benih Lobster di Kaur Ditangkap 4773 ekor Benih Lobster Diamankan

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda. Rendy Saputra--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - 2 pelaku ekspor benih lobster di Kaur ditangkap, Polres kaur gerebek rumah penampungan di Maje. Dalam penggerebekan tersebut, unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 4.773 ekor benih lobster yang akan di ekspor.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Cari Pinjaman Uang Mendesak saat Darurat, Cepat dan Terpercaya

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda. Rendy Saputra menyampaikan, kedua pelaku yang berhasil diamankan pihaknya merupakan warga Kecamatan Kaur Selatan dengan inisial R-J dan M-A. Keduanya dibekuk, di salah satu rumah yang menjadi lokasi penampungan benih lobster di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 kg tabung oksigen, 4 styrofoam yang digunakan untuk wadah benur, 4 unit filter air, beserta 4.773 ekor benih lobster yang siap diekspor. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Jadikan BPKB Kendaraan Sebagai Agunan

Penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang curiga adanya aktivitas penampungan benur yang diekspor secara illegal atau tanpa surat izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

"Kemarin kita berhasil mengamankan, adanya dugaan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki izin resmi dari pemasaran dan pengangankutan benih lobster dan hanya mengantongi izin penangkapan," Sampai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur. 

BACA JUGA: Warga Pondok Paku Alam Dikejutkan Ledakan di Plafon Rumah, Ternyata Ada Peluru Nyasar

Saat dilakukan penggerebekan, dari 4.773 ekor benih lobster tersebut sudah berada di dalam packing kardus sebanyak 23 bungkus dengan tujuan ekspor, masih dalam pengembangan pihak kepolisian. 

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 92 junto pasal 26, Nomor  6 tahun 2023 UU RI tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

 

(Febrianto Romadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: