NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dukungan sosial pemerintah kembali dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos reguler mulai disalurkan pada siklus terakhir.
Pembayaran bansos yang akan disalurkan Kemensos antara lain adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Penerima bantuan sosial pemerintah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Ibu Hamil Rp750.000 Cair Lagi Oktober Ini, Lansia dan Balita Juga Dapat
Kriteria penerimaan mencakup beberapa poin penting:
• WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
• Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
• Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
• Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Bansos Prakerja Rp4.200.000 Gelombang 62 Dibuka Oktober Ini, Cara Daftar Bisa Cek Sini
Bantuan Sosial BPNT dan PKH Tahap 4 akan dibayarkan pada bulan Oktober 2023, periksa klaim dan pastikan data keluarga sesuai dengan data Dukcapil sehingga layak mendapat bantuan.
Untuk besaran dana PKH ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun