Pemilik KTP Jenis Ini Tidak dapat Bansos BPNT dan PKH Oktober 2023, Ini Alasannya

Senin 02-10-2023,21:55 WIB
Reporter : Tim

2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK

3. penerima PKH yang telah meninggal dunia;

4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);

5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera;

6. Terdaftar sebagai pendamping sosial.

 

(Tim)

Kategori :