2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK
3. penerima PKH yang telah meninggal dunia;
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);
5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera;
6. Terdaftar sebagai pendamping sosial.
(Tim)