Kisah Akad Nikah Bule Arthur dan Siti, Mempelai Tidak Bisa Bahasa Indonesia, Wali Tak Bisa Bahasa Inggris

Selasa 03-10-2023,09:22 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Butuh waktu sekitar 1 jam untuk menggelar akad nikah ini. Semuanya harus dipersiapkan. Terutama ucapan saat akad. Akhirnya pihak keluarga Siti yang tidak bisa berbahasa Inggris, diberi persiapan khusus. 

BACA JUGA:Demi Cinta Arthur Datang ke Indonesia dan Menjadi Mualaf, Namun Sayang Semuanya Hancur Dalam Sekejap

 

Pihak keluarga ini, langsung dipandu Siti Bashiroh yang menerjemahkan apa-apa saja yang akan diucapkan saat akad dan bentuk bahasa Inggris. Setelah beberapa saat ini, teks ucapan akad nikah sudah siap dalam bentuk bahasa Inggris. 

 

"Untuk proses pernikahannya pakai Bahasa Inggris, tapi dipandu sama istrinya (Siti Bashiroh) sebagai juru bahasa," kenang Towilatul.

 

Kemudian akad pun dilaksanakan. Bule Arthur dan Siti dinikahkan oleh Ustadz Jamal kakak sepupu Siti. Sedangkan Agus Sopian orang tua Siti menjadi saksi dalam pernikahan itu. 

BACA JUGA:Berkobar, Kantor Desa Terbakar Jelang Pelantikan Kades Terpilih

 

Walaupun sempat terkendala bahasa, akhirnya Ustad Jamal berhasil mengucapkan kalimat akad dalam versi bahasa Inggris dan Arthur juga berhasil menjawabnya. Ucapan atau kalimat keduanya kemudian disahkan oleh saksi. Akhirnya sah pula lah pasangan Arthur dan Siti sebagai suami istri.

 

Selain prosesi akad nikah, kendala bahasa juga dialami saat akan disampaikan khotbah nikah. Towilatul yang saat itu menyampaikan tujuan pernikahan dan aturan-aturan pernikahan juga menggunakan bahasa Inggris.

 

Cara itu dilakukan agar bule Arthur mengetahui pasti apa itu pernikahan menurut Islam. Bagaimana hukumnya, apa kewajiban suami dan apapula kewajiban istri. Semuanya disampaikan menggunakan bahasa Inggris sehingga Arthur memahami apa yang harus dilakukannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.

Kategori :