BACA JUGA:SMAN 1 Kota Bengkulu Kembali Juarai KTI Internasional di Malaysia, 2 Tim Borong Medali Emas
Sementara itu, dari pemeriksaan jika pelaku mengaku barang-barang hasil tindak pidana dijual dengan kemudian uangnya digunakan untuk berpoyah-poyah.
Sebelumnya pelaku yang merupakan warga Sumur Dewa ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Bengkulu di Kawasan Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Saat ini untuk pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Rendra Aditya