Sekarang Karmin Jadi Kontroversial, Padahal Sudah Dimanfaatkan Sejak 5 Abad Lalu

Selasa 03-10-2023,20:24 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Menanggapi kabar tersebut, dilansir dari laman MUI Digital, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pewarna makanan atau minuman yang berasal dari serangga Cochineal (karmin) tersebut hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, Penerima Bansos Dapat Uang Rp 600.000 Oktober 2023

 

Hal tersebut diperkuat dengan penetapan hukum pewarna makanan karmin dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Selain itu LPPOM MUI juga memberi keterangan bahwa serangga tersebut tidak berbahaya dan halal karena masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir.

 

Sehingga dapat disimpulkan, menurut MUI bahwa penggunaan serangga Cochineal sebagai pewarna makanan atau produk lainnya itu adalah halal dan tidak membahayakan manusia.

 

Tim liputan

Kategori :