NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Zat pewarna karmin menjadi kontroversi. Baru-baru ini Bahtsul Masail NU Jawa Timur menyebut jika karmin haram untuk dimakan.
Sedangkan beberapa tahun sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa jika karmin halal untuk dikonsumsi. Asalkan bahan lain yang digunakan sebagai campuran zat pewarna itu juga halal.
Keterangan haram dari Bahtsul Masail NU Jawa Timur lantaran zat pewarna ini berasal dari serangga jenis kutu daun Cochineal. Menjadi pertanyaan selain status halal atau haram, apakah aman mengkonsumsi karmin?
BACA JUGA:Orangtua Sabar Jangan Marah-marah, Ini 8 Cara Cerdas Mendidik Anak Keras Kepala
Nama serangga Cochineal memang masih asing bagi mayoritas masyarakat. Serangga sebagai penghasil zat pewarna alami karmin ini memiliki nama ilmiah Dactylopius coccus costa.
Serangga ini termasuk dalam ordo Hemiptera dan famili Dactylopiidae yang terdiri dari sembilan spesies berbeda dan biasanya tumbuh di Amerika Utara dan Selatan.
Serangga Dactylopius ini masuk dalam jenis kutu daun dengan berat sekitar 45 mg yang biasanya menjadi parasit pada kaktus (genus Opuntia) dengan tubuh berwarna abu-abu.
BACA JUGA:Ayah Bunda Jadi Contoh, Ini Strategi Ampuh Ajari Anak Menabung Sejak Dini
Tidak hanya itu, tubuhnya juga dilapisi oleh lilin putih untuk melindungi diri dari kekeringan dan hujan.