Sekarang Karmin Jadi Kontroversial, Padahal Sudah Dimanfaatkan Sejak 5 Abad Lalu

Selasa 03-10-2023,20:24 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Zat karmin dari serangga Cochineal sampai saat ini masih digunakan sebagai bahan pewarna alami pada beberapa produk, seperti makanan, minuman, produk perawatan tubuh, dan kosmetik.

 

Dilansir dari laman MUI, beberapa jenis makanan yang biasanya mengandung pewarna karmin adalah es krim, susu, yoghurt, makanan ringan, dan lainnya yang biasanya memiliki warna merah. Selain itu digunakan pula pada produk perawatan tubuh atau kosmetik, seperti shampo, lotion, eyeshadow, lipstik, dan sebagainnya.

BACA JUGA:Insentif Kartu Prakerja Rp 4.200.000, Begini 5 Langkah Pencairan Melalui DANA

 

Tak hanya itu, dilansir dari laman Thpanorama, secara tradisional pewarna ini digunakan dalam industri tekstil dan industri farmasi untuk mewarnai obat-obatan. Sedangkan dalam tes biologis, zat ini juga dimanfaatkan untuk pewarnaan jaringan.

 

Untuk menghasilkan pewarna makanan, kutu daun Cochineal dikumpulkan, disortir, dibersihkan, dan dikeringkan dengan sinar Matahari. Setelah kering, maka perlu dihancurkan dengan mesin menjadi bubuk berwarna merah tua. 

 

Dalam penggunaannya, pewarna ini bisa ditambahkan dengan larutan alkohol untuk lebih menonjolkan warna, demikian dilansir dari laman MUI.

BACA JUGA:Bansos Lansia Masih Cair Oktober 2023, Rp600.000 Siap Diambil di Kantor Pos

 

Kontroversi Penggunaan Karmin

Meski penggunaan serangga Cochineal tersebut biasa digunakan oleh beberapa negara, namun di Indonesia sendiri timbul kontroversi terkait penggunaannya. Hal ini disampaikan oleh PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur yang mengeluarkan sejumlah keputusan.

 

Keputusan yang dikeluarkan tersebut menyatakan bahwa penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman itu sifatnya haram dalam hukum Islam. Ketua LBM sendiri mengeluarkan keputusannya sejak 29 Agustus 2023 dan dengan tegas bahwa produk apapun yang mengandung karmin ini haram serta tidak boleh dikonsumsi.

Kategori :