Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun

Rabu 04-10-2023,21:23 WIB
Reporter : tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar menggembirakan buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada apa?

Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun begitu, PPPK berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaan mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK.

Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Kabupaten Kepahiang Sepi, Padahal Sudah Dibuka Sejak 11 Hari Lalu

Dari segi masa masa perjanjian kerja, PPPK dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.

Nah sekarang ada kabar menggembirakan bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Pasalnya PPPK akan mendapatkan tunjangan pensiun mulai tahun depan atau tahun 2024.

Ini setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya

Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU ASN mengatur skema kontribusi yang jelas, di mana PPPK akan berkontribusi sebagian dari pendapatannya untuk dana pensiun mereka.

Ini akan memastikan bahwa mereka memiliki dana pensiun yang memadai untuk masa depan mereka.

Kategori :