2. Kekosongan PNS di daerah bisa diisi oleh PNS pusat
Kekosongan dalam pembahasan ini adalah daerah 3T yang selama ini formasi di daerah tersebut tidak pernah terpenuhi.
Saat ini untuk pengisian ASN di daerah 3T berdasarkan usulan dari bawah.
Namun dalam UU ASN terbaru ini, Pemerintah pusat langsung bisa mengisi atau mengutuskan PNS pusat untuk mengisi kekosongan di daerah tersebut.
Sehingga tidak ada lagi kata atau alasan adanya kekosongan formasi jabatan di daerah 3T.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun
3.Menajemen ASN Berbasis Digitalisasi
“Terkait dengan di UU ASN, digitalisasi, ke depan akan jadi platform untuk juga mengontrol kinerja," ujar Menpanrn Azwar Anas.
Lebih lanjut, Azwar juga mengungkapkan bahwa pihak pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata tenaga honorer.
Proses perubahan status honorer menjadi PPPK sebagaimana disebutkan dalam UU ASN terbaru ini,akan segera ditindak lanjuti.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan
Terutama yang berkaitan dengan tenaga honorer atau non-ASN yang akan dihapus pada 28 November 2023. “Penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024," jelas Anas.
Skema Gaji PPPK
Ini skema dalam RUU ASN 2023 tersebut, dan bagaimanakah skema gaji dan tunjangan bagi PPPK 2023?
RUU tersebut nantinya akan merubah komponen hak menjadi diri dari penghargaan penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.