BACA JUGA:Bansos Rp 900.000 Sampai Rp 3.000.000 Cair, Periksa Lagi Nama Penerima PKH Oktober 2023
Berikut Golongan Penerima BPNT;
• Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
• Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
• Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
• Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil
Melalui upaya dan syarat yang dilakukan, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan BPNT.
(Tim)