Syarat Terbaru Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Pinjam Rp 200.000.000, Ini Keunggulannya

Kamis 05-10-2023,09:06 WIB
Reporter : Tim

Hal itu dikarenakan, sertifikat rumah merupakan jaminan yang sifatnya cukup kuat dibandingkan aset lainnya seperti emas. Terlebih, nilai dari sertifikat rumah sendiri jauh lebih stabil dibandingkan jenis investasi lainnya.

Jika kamu menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapat pinjaman dana, kisaran dana yang bisa kamu dapatkan sebesar 80 persen hingga 90 persen dari nilai sertifikat rumah yang digadaikan.

BACA JUGA:Usia 17 Tahun Boleh Pinjam, Ini Syarat KUR Syariah di Pegadaian Plafon Rp10 Juta Cicilan Rp200 Ribuan

Di Pegadaian, gadai sertifikat merupakan layanan pembiayaan berbasis Syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rutin, pengusaha mikro, serta petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Ini Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah

Kalau menggadaikan sertifikat rumah, kamu tak hanya mendapatkan pinjaman dana saja, namun juga mendapatkan sederet keuntungan, yang di antaranya yaitu:

Pertama, limit kredit pinjaman dapat diterima dengan proses pencairan dana yang cepat. Kemudian, masa tenor pinjaman relatif lebih lama dibandingkan jaminan aset lainnya. Bunga cicilan relatif lebih ringan dibandingkan produk pinjaman lainnya. Jumlah dana yang didapatkan lebih besar, bahkan hingga miliaran rupiah, tergantung dari nilai aset yang dijaminkan.

Semua keuntungan tersebut tentunya bisa kamu dapatkan, apabila menggadai sertifikat rumah di lembaga terpercaya, salah satunya seperti Pegadaian. Sebab, kamu tak hanya mendapatkan keuntungan-keuntungan tersebut, namun juga pinjaman dana dan keamanan penyimpanan aset berharga.

BACA JUGA:Cukup Sisihkan Rp200 Ribuan per Bulan untuk Angsuran KUR Syariah Pegadaian Plafon Pinjaman Rp10 Juta

Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat gadai sertifikat rumah sejatinya sangat sederhana dan mudah dipenuhi, antara lain:

Syarat umum nasabah

• Melampirkan KTP, KK, PBB dan IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta

• Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha

• Calon nasabah berusia minimal 21 saat pengajuan, dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir

• Sudah bertani minimal dua tahun, dan memiliki penghasilan rutin (khusus petani)

Kategori :