Butuh Dana Rp100.000.000 dengan Cepat? Ajukan Pinjaman di Pegadaian saja, Ini Syaratnya

Kamis 05-10-2023,15:42 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi menarik, terutama bagi Anda yang ingin menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

BACA JUGA:Syarat Terbaru Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Pinjam Rp 200.000.000, Ini Keunggulannya

Seperti diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian merupakan salah satu solusi untuk pendanaan dengan cepat. Baik itu untuk usaha ataupun kebutuhan mendesak lainnya. 

Lantas, apakah bisa mengajukan pinjaman Rp100.000.000 ketika gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Simak pembahasan berikut. 

Untuk diketahui, Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. 

BACA JUGA:Tidak Sekadar Hiasan, Tanaman Ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Rezeki

Dilansir dari situs resmi Pegadaian, pinjaman yang diberikan yakni mulai dari Rp1.000.000 – Rp200.000.000 dengan proses pengajuan yang mudah. Itu artinya, jika kamu bias mengajukan pinjaman Rp100.000.000. 

Untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebafai berikut:

1. Siapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta

2. Kemudian, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

3. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

BACA JUGA:Kiamat Adalah Hari Akhir, Berikut Penjelasan dan Tanda-tandanya

5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

6. Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

Kategori :