Butuh Dana Rp100.000.000 dengan Cepat? Ajukan Pinjaman di Pegadaian saja, Ini Syaratnya

Kamis 05-10-2023,15:42 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

7. Untuk Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

BACA JUGA:Sebelum Kiamat akan Muncul Api dari Perut Bumi, Tempatnya di Hadhramaut

8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Misalnya: dokter, pengacara.

9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Selanjutnya, terdapat syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian untuk ketentuan jaminannya. Berikut penjelasannya. 

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Kemudian, status tanah tidak terblokir/bermasalah.

BACA JUGA:Kabar Baik, Uang Gratis dari Pemerintah Cair ke KKS Oktober Ini, Kamu Termasuk?

3. Selanjutnya, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Berikutnya, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Lalu, bagaimana dengan angsurannya? 

Jadi, di Pegadaian gadai sertifikat ini memiliki beberapa pola angsuran dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Berikut pembahasannya. 

1. Pola angsuran Reguler memiliki jangka waktu pembayaran yakni 12,18,24,36,48, 60 bulan: 0,70 persen x taksiran. 

2. Pola angsuran Fleksi sekali bayar memiliki jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran. 

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ambil Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober Ini, Rp400.000 Langsung ke KKS

Kategori :