3. Pola angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
4. Pola angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
5. Pola angsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
6. Pola angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
7. Pola angsuran berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran
Masih bingung, bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian?
BACA JUGA:Kabar Baik, Uang Gratis dari Pemerintah Cair ke KKS Oktober Ini, Kamu Termasuk?
Tenang, berikut sejumlah langkah-langkahnya:
tersebut yakni:
1. Silakan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat
2. Membawa sertifikat rumah yang akan digadaikan, beserta dokumen pendukung lainnya
3. Selanjutnya, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
4. Nantinya, Tim mikro akan menyetujui besaran marhun bih
5. Marhun bih pun diterima oleh nasabah secara tunai atau ditransfer melalui rekening bank.
Demikian mengenai pinjaman di Pegadaian melalui gadai sertifikat tanah. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)