NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nampaknya sedang berbunga-bunga. Pasalnya, mereka akan mendapatkan hak dana pensiun alias uang pensiun.
BACA JUGA:Sholat Tidak hanya Sekadar Ibadah, Berikut Manfaat Gerakan Sujud Bagi Otak Manusia
Lantas, bagaimana skema yang di berlakukan? Simak pembahasan berikut.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
BACA JUGA:Gadai Emas di Pegadaian Bisa Pinjam Rp500.000.000, Tanpa Surat juga Bisa
RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema dana pensiun untuk para PPPK sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang baru disahkan tersebut.
Jadi, kebijakan tersebut akan dilakukan seiring dengan telah di sahkannya RUU ASN menjadi UU.
BACA JUGA:Bangunan Panti Sosial Hangus, Api Bersumber Dari Sampah Terbakar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa, PPPK akan mendapatkan hak pensiun dengan skema defined contribution.
Untuk di ketahui, skema defined contribution adalah skema yang sama yang digunakan dalam menghimpun iuran tabungan hari tua (THT) pada PNS. Skema defined contribution artinya adalah skema iuran pasti.
BACA JUGA:Mitosnya Serai Itu Tanaman Pembawa Rezeki, Berikut 16 Tanaman yang Bisa Membuat Kaya Raya
Jadi, seperti disampaikan MenPAN-RB, cara untuk seluruh PPPK agar mendapatkan pensiun yaitu mereka harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya dan diinvestasikan ke dalam suatu instrumen investasi.
Kemudian, diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun. Maka pada saat pensiun, peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana milik peserta.
Kemudian manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.