NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah aturan baru berlaku setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN oleh DPR RI. Hal itu juga termasuk instansi pemerintah yang dilarang merekrut pegawai non- ASN alias honorer.
Tidak hanya itu, penataan status tenaga non-ASN wajib dilakukan paling lama pada bulan Desember 2024 mendatang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN,” bunyi pasal 67 UU ASN.
BACA JUGA:Rahasia Tak Terduga Pemilik 2 Unyeng-unyeng alias Pusar Kepala, Orang Tua Jangan Khawatir
Sedangkan pada Pasal 66 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak diizinkan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jadi, larangan tersebut juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Apabila ada perekrutan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bertangan Dingin, 6 Shio Ini Bisa Mengubah Peluang Kecil Menjadi Untung Besar
Sementara itu, pada pasal 21 UU ASN mengatur mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara PNS maupun PPPK.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material,” demikian bunyi pasal 21 UU ASN.
Untuk diketahui, RUU ASN ini telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (3/10). Sehingga keresahan terkait nasib tenaga non-ASN alias honorer terjawab sudah.
Diketahui, RUU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya, disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.
BACA JUGA:Oktober Ceria, 5 Shio Berikut Diramalkan bakal Dapat Uang Dadakan di Bulan Ini
Ada sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam UU ASN 2023 ini.