Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” Terang Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB (5/10).
BACA JUGA:UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?
Lebih lanjut, Anas mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, yang kalau pemerintah normatifkan maka mereka berisiko tidak lagi bekerja pada November 2023.
“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya
Adapun berikut ini sejumlah poin-poin yang berada dalam UU ASN 2023:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
2. Kemudahan talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penuntasan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja citra ASN.
Untuk kemudahan talenta nasional, Anas menyebut ASN yang ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa naik jabatan lebih cepat. Aturan tersebut diharapkan bisa mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Bahkan, dalam beberapa tahun ke belakang ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.