NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PNS dan PPPK menjadi profesi idaman bagi sebagian orang. Kini, setelah disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN 2023, keduanya memiliki hak setara.
BACA JUGA:Kantor Desa Terbakar, Kades Muara Danau Pilih Ngantor di Rumah Pribadi
Tentu ini menjadi kabar baik bagi PPPK dan PNS diseluruh Indonesia. Sebab, memberikan kesempatan karier, tunjangan serta pensiun yang setara.
Pada pasal 21 UU ASN mengatur mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Ada Merah dan Cokelat, Ini Arti Tanda Lahir di Wajah, Tidak Perlu Merasa Rendah Diri
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material,” bunyi pasal 21 UU ASN.
Kemudian, perangkat reward dan pengakuan ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri hingga bantuan hukum.
Hanya saja, Presiden bisa melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan mempertimbangkan kesanggupan keuangan negara.
BACA JUGA:Bertangan Dingin, 6 Shio Ini Bisa Mengubah Peluang Kecil Menjadi Untung Besar
Untuk diketahui, UU ASN ini telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (3/10).
Kemudian, UU tersebut juga berkaitan dengan penataan tenaga Non-ASN.
Penataan status tenaga non-ASN wajib dilakukan paling lama pada bulan Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Oktober Ceria, 5 Shio Berikut Diramalkan bakal Dapat Uang Dadakan di Bulan Ini
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN,” bunyi pasal 67 UU ASN.
Sedangkan pada Pasal 66 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak diizinkan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.