Selanjutnya, berikut 8 Kategori orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima Bantuan Sosial 2023 karena tidak memenuhi kriteria administrasi:
1. Sudah mampu
Kategori pertama adalah masyarakat yang secara umum sudah mampu dalam hal ekonomi.
Apa pun pekerjaannya, jika sudah mampu, seseorang dianggap tidak layak menerimanya Bansos dari pemerintah.
2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang gajinya ditanggung pemerintah dengan tunjangan pokok.
Artinya, profesi ini dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga sangat tidak layak menerima Bansos.
3. Keluarga PNS/TNI/Polri
Yang dimaksud keluarga PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang hidup dalam tanggungan ketiga profesi tersebut.
Mereka adalah suami, istri, dan anak dari orang yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri.
Mereka semua ditetapkan oleh pemerintah tidak layak menerima Bansos.
4. Pensiunan PNS/TNI/Polri
Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih mendapatkan tunjangan dari pemerintah, yang dikenal sebagai gaji pensiun.
Artinya, para pensiunan kategori tersebut juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.
5. Pendamping sosial
Pendamping sosial adalah mereka yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk urusan terkait masalah sosial.