BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kembali menerima titipan uang, dalam kasus dugaan korupsi dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2014 pada Jumat (6/10) pagi.
Tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi, menyerahkan uang senilai Rp52 Juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah Dr Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjeck Ravilo, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan titipan uang.
"Benar hari ini (6/10), Kejari Bengkulu Tengah kembali menerima titipan uang sejumlah Rp52 Juta, dari tersangka MH yang dititipkannya melalui penasihat hukumnya," Jelas Marjeck
BACA JUGA:Kepala Cabang Salah Satu Bank BUMN Dicecar Jaksa Terkait Korupsi Dana KUR
Sebelumnya dua tersangka lainnya juga sudah menyerahkan sebesar Rp63,5 Juta yakni dari KM Sutawijaya, serta dari tersangka lainnya Nurdin Subrata yang merupakan direktur PT. BCL sebesar Rp15 Juta.
Secara total Kejari Bengkulu Tengah telah menerima titipan uang sebesar Rp130,5 Juta dari tiga tersangka. Titipan uang ini dianggap sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus RTDR jilid II.