Mantan Sekda Bengkulu Tengah Kembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp52 Juta ke Kejari

Jumat 06-10-2023,14:52 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kembali menerima titipan uang, dalam kasus dugaan korupsi dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2014 pada Jumat (6/10) pagi.

 

Tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi, menyerahkan uang senilai Rp52 Juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Setelah 4 Kali Perpanjangan Penahanan Akhirnya Berkas dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Samisake Dilimpahkan

 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah Dr Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjeck Ravilo, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan titipan uang.

 

"Benar hari ini (6/10), Kejari Bengkulu Tengah kembali menerima titipan uang sejumlah Rp52 Juta, dari tersangka MH yang dititipkannya melalui penasihat hukumnya," Jelas Marjeck

 

BACA JUGA:Kepala Cabang Salah Satu Bank BUMN Dicecar Jaksa Terkait Korupsi Dana KUR

 

Sebelumnya dua tersangka lainnya juga sudah menyerahkan sebesar Rp63,5 Juta yakni dari KM Sutawijaya, serta dari tersangka lainnya Nurdin Subrata yang merupakan direktur PT. BCL sebesar Rp15 Juta.

 

Secara total Kejari Bengkulu Tengah telah menerima titipan uang sebesar Rp130,5 Juta dari tiga tersangka. Titipan uang ini dianggap sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus RTDR jilid II.

Kategori :