Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya

Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya

Penjelasan tentang denda tilang yang viral di Padang Panjang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Viral seorang pengendara motor didenda tilang Rp 1,25 juta karena SIM mati dan tidak pakai helm, ini penjelasannya.

Kejadian denda tilang sebesar Rp 1,25 juta yang dikenakan kepada seorang pengendara motor di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Melalui unggahan akun Instagram @lagi.viral, insiden tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Berikut adalah kronologi dan penjelasan terkait kasus ini.

BACA JUGA:Istri Lapor di 3 Instansi, Pejabat Oku Selatan Klaim Video Viral yang Beredar adalah Video Lama

Kronologi Kejadian

Pada Selasa (24/12), seorang pengendara motor kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan dua pelanggaran utama: masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis dan penumpang yang dibonceng tidak menggunakan helm. 

Dalam video yang viral, petugas memberikan penjelasan terkait pasal yang dilanggar serta besaran denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Menurut petugas, denda tilang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelanggaran SIM mati dikenakan denda maksimal Rp 1 juta, sementara penumpang tanpa helm dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Kombinasi kedua pelanggaran ini menghasilkan total denda Rp 1,25 juta.

BACA JUGA:Pria Tanjung Pinang Mengaku Dijebak dan Dipaksa Kerja di Kamboja, Janji Manis Berujung Mimpi Buruk

Penjelasan Hukum tentang Pelanggaran

Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa SIM merupakan bukti legitimasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan. SIM yang tidak aktif secara hukum dianggap tidak sah, sehingga pengendara dianggap tidak memiliki SIM. 

Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Selain itu, pelanggaran tidak menggunakan helm, baik oleh pengendara maupun penumpang, diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Plt Gubernur Tinjau Breakwater di Pelabuhan Pulau Baai, Pendangkalan Sebabkan 50% Aktivitas Ekspor Menurun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: