Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya
Penjelasan tentang denda tilang yang viral di Padang Panjang--
2. Gunakan Helm Standar SNI
Helm bukan hanya pelindung kepala, tetapi juga diwajibkan oleh undang-undang. Pastikan Anda dan penumpang selalu mengenakan helm.
3. Pahami Sistem Tilang Elektronik
Dengan sistem pembayaran denda melalui VA, pelanggar dapat menitipkan denda maksimal. Pastikan Anda memahami prosedur ini untuk mempermudah proses hukum.
BACA JUGA:Ini Tempat untuk Merayakan Tahun Baru di Kendari, Dijamin Lebih Menyenangkan
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: