Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya

Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya

Penjelasan tentang denda tilang yang viral di Padang Panjang--

Sistem Pembayaran Denda Melalui Virtual Account

Dalam kasus ini, pembayaran denda dilakukan melalui sistem transfer ke virtual account (VA) BRI, sesuai dengan Pasal 267 ayat (3) UU LLAJ. Sistem ini memungkinkan pelanggar menitipkan denda maksimal kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Budiyanto menjelaskan bahwa uang denda yang ditransfer ke bank bersifat titipan. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan terhadap pelanggaran tersebut, jika besaran denda yang ditetapkan lebih kecil dari uang titipan, pelanggar berhak mengambil sisa uang tersebut dari kejaksaan sebagai eksekutor.

BACA JUGA:Viral Proposal Anggaran Malam Tahun Baru Rp44 Juta, Warga Bekasi Diminta Waspada Dugaan Pungli

Dasar Hukum Pengembalian Sisa Denda

Prosedur pengembalian sisa denda diatur dalam Pasal 268 UU LLAJ. Ayat (1) pasal ini menyebutkan bahwa jika pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada denda titipan, sisa uang harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Jika dalam waktu satu tahun sisa uang tidak diambil, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Budiyanto menambahkan, sistem pengembalian ini telah terintegrasi dengan kejaksaan. Namun, jika terjadi kendala teknis dalam sistem, pelanggar dapat mengambil sisa uang langsung ke kantor kejaksaan setempat.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri di Balik Sebakas, Dusun Tinggi di Bengkulu Selatan yang Konon Katanya Bekas Kerajaan

Pro dan Kontra di Kalangan Netizen

Berikut beberapa komentar netizen yang menyoroti kasus ini:

  • “Memang aturannya sudah jelas, tapi semoga ada sosialisasi lebih baik biar masyarakat paham soal denda maksimal ini,” tulis akun @riz.
  • “Rp 1,25 juta itu berat banget, semoga sistem pengembalian sisa denda bisa lebih mudah,” komentar @ayu.

BACA JUGA:4 Tempat Merayakan Tahun Baru di Palu, Nyaman dan Menyenangkan

Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Berkendara

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Periksa Masa Berlaku SIM

Pastikan SIM Anda selalu aktif. Jika mendekati masa kedaluwarsa, segera perpanjang untuk menghindari sanksi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: