Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Denda Tilang Berkendara di Bawah Umur Jika Terjaring Razia Polisi? Segini Besarannya

Berapa Denda Tilang Berkendara di Bawah Umur Jika Terjaring Razia Polisi? Segini Besarannya

Denda Tilang Berkendara di Bawah Umur--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketika seseorang ingin mengemudikan kendaraan, baik itu motor ataupun mobil, maka mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, kini aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah terjadi di tanah air. Padahal sudah jelas bahwa hal itu menyalahi aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Polisi Tidak Sengaja Menemukan Pelanggaran Lalu Lintas, Bolehkah Ditilang? Begini Aturannya

Bahkan, tak sedikit pula dari mereka yang terjaring razia polisi, dan tidak ada pilihan lagi, jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran, mau tidak mau Anda diharuskan untuk membayar sejumlah denda.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 8, ketentuan usia paling rendah untuk penerbitan SIM A adalah 17 tahun.

Lantas, berapa denda tilang bagi pengendara di bawah umur alias belum memiliki SIM?

BACA JUGA:Paskibraka 2025, Syarat tinggi Badan Peserta Putri Diturunkan, 183 Peserta Lolos Seleksi

Denda Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang

Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024

Sementara itu, jika kamu berkendara tidak menggunakan helm juga akan ditilang saat razia. Jadi, setiap pengguna kendaraan bermotor perlu memperhatikan cara dan kelengkapan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah selalu memakai helm.

Perlu diketahui, peraturan mengenai denda tilang bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm, telah tertuang dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:560 Meter Jalan yang Belum Dihotmix, Bupati Rachmat Riyanto: Sudah Mulus Awal Juni

Nah, jika kamu tidak mengenakan helm sesuai standar, maka pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Jadi, sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Hal serupa juga terjadi pada pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: