Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Kemudian, penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Apabila hal ini sampai terjadi, kamu bisa segera melaporkannya.
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Jadi, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
BACA JUGA:Mengulik 6 Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol, Apa Benar Ampuh? Yuk Disimak
Selanjutnya, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu alias melakukan teror.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Misalnya, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Bagaimana, tertarik untuk melakukan pinjaman di JULO ?
Demikian mengenai pinjaman online JULO yang resmi OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Septi Widiyarti)