Kejari Lebong Tetapkan 1 Tersangka Korupsi KUR, Segera Menyusul Tersangka Lain

Jumat 06-10-2023,18:58 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Purnama Sakti

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR salah satu Bank BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022.

 

Jumat sore, jaksa menetapkan Az (35) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

 

Penetapan ini menyusul indikasi kuat penyelewengan dilakukan oleh Az karena bertindak sebagai pegawai tetap di bank tersebut yang menawarkan pinjaman KUR, mengumpulkan berkas calon penerima hingga melakukan survei calon penerima.

BACA JUGA:Tagihan Listrik Bengkak, Salah Satu Sebabnya Sering Buka Tutup Kulkas, Ini Cara Komplain Resmi ke PLN

 

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio dalam rilisnya Jumat sore, pihaknya baru menetapkan 1 orang tersangka. Namun besar kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat namun perlu pengembangan lebih lanjut.

 

Terkait kerugian negara, jaksa sudah menghitung sebesar 2 miliar rupiah. Dana tersebut mayoritas merupakan kredit macet dari para penerima.

BACA JUGA:Nasabah Semakin Mudah, BTN Luncurkan Super Apps BTN Mobile

BACA JUGA:Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya

 

Dalam kasus ini, Az diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan calon penerima sehingga dinyatakan lolos dan menerima pencairan dana KUR dari BUMN perbankan itu.

Kategori :