NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tampaknya masyarakat harus bersiap, pasalnya Kartu Prakerja akan segera dibuka Oktober 2023. Namun, golongan ini tidak bisa daftar.
Lalu, golongan apa saja yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja?
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini sampai selesai.
Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah.
Apabila mengacu pada jadwal yang berlaku mulai bulan Juni 2023 lalu, seleksi gelombang terbaru Kartu Prakerja dibuka setiap 2 minggu sekali.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini Tips agar Lolos Seleksi Gelombang 62
Tepatnya seleksi gelombang terbaru Kartu Prakerja dibuka pada hari Jumat pukul 12.00 Wib. Pada gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja dibuka pada tanggal 22 September 2023.
Sebagaimana diketahui jika kamu berhasil lolos dalam seleksi peserta Kartu Prakerja, bisa terima uang tunai Rp700.0000.
Adapun manfaat yang diterima pada Kartu Prakerja tahun ini yakni sebesar Rp4.200.000 setiap individu, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
BACA JUGA:Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 62, Biaya Pelatihan Rp 3,5 Juta dan Insentif Rp 600.000
Namun, dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id belum ada pengumuman resmi bahwa Kartu Prakerja gelombang 62 sudah dibuka.
Meskipun demikian, golongan berikut ini tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).