NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Biasanya, peminjam yang memiliki riwayat kredit buruk akan ditolak pengajuan pinjamannya. Namun, aplikasi pinjol berikut ini justru tanpa memerlukan BI Checking.
Tantu ini menjadi kabar baik bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol berikut.
Bahkan, limit yang ditawarkan aplikasi berikut ini cukup besar bisa mencapai hingga Rp20.000.000.
Lalu, apakah aplikasi tersebut memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
BACA JUGA:Ini Handphone Pertama di Dunia, Waktu Bicaranya hanya 30 Menit dan Berat Lebih dari 1 Kg
Soal keamanan kamu tak perlu khawatir. Sebab, aplikasi pinjol tanpa BI Checking berikut ini sudah terdaftar di OJK.
Jadi aplikasi tersebut bernama Kredit Pintar. Pinjol Kredit Pintar adalah platform pinjol terpercaya yang telah resmi terdaftar OJK. Pengajuan dapat dilakukan kapan pun dan di manapun selama 24 jam.
Kemudian, plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp20 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 60 hari sampai 360 hari.
Suku bunga yang ditawarkan juga cukup rendah yaitu sekitar antara 2.72 persen sampai 3.40 persen per bulan. Bahkan pencairannya juga sangat cepat yaitu kurang dari 24 jam.
BACA JUGA:Dicegat 4 Orang, Dipukul lalu Handphone juga Dirampas
Untuk diketahui, saat ini BI Checking telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK. Sehingga namanya pun berubah menjadi SLIK OJK.
SLIK OJK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Tentunya pengecekan SLIK OJK ini gratis, cepat dan mudah.
Begini cara pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online:
1. Buka melalui laman https://idebku.ojk.go.id di browser