Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000

Minggu 08-10-2023,23:35 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

BACA JUGA:Tabel Angsuran Terbaru KUR BRI Plafon Rp100 Juta Hingga Rp500 Juta, Lengkap dengan Syarat Pengajuan

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Demikian mengenai pinjol Tunaiku. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :