Debt Collector Tidak Kebal Hukum, Begini Aturan dari OJK saat Menagih Angsuran Pinjol

Senin 09-10-2023,10:54 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:KUR Mandiri Bunga Ringan Plafon Besar, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Rp50 Juta dan Rp 100 Juta

Sardjito menyampaikan bahwa berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Istilah penagihan dalam hal ini mengacu pada segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya terhadap kewajiban debitur untuk membayar angsuran.

Upaya ini juga mencakup pelaksanaan eksekusi agunan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga yang bergerak di bidang penagihan atau debt collector harus membawa beberapa dokumen yang penting.

BACA JUGA:Cukup KTP Bukan NPWP, Pinjaman Rp13.000.000 di Tunaiku Cicilan Ringan Tanpa Biaya Tersembunyi

Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen tentang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Menurut Sardjito, semua dokumen ini digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga dapat mencegah timbulnya sengketa.

BACA JUGA:Cepat dan Terpercaya, Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Pinjam Rp100.000.000, Cicilan hingga 60 Bulan

“Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector,” kata Sardjito.

(Tim)

Kategori :