3. Allo Paylater
Allo PayLater ini merupakan layanan milik Allo Bank. Untuk limit yang diberikan cukup besar untuk sekelas dunia Paylater, yakni mencapai Rp100 juta. Dengan jangka waktu cicilan pembayaran, yakni 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0.30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.
Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.
BACA JUGA:7 Jenis Rekening BCA Ini akan Ditutup Otomatis, Jika Saldo Rp 0
Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk menggunakan BCA Paylater, Livin’ Paylater hingga Allo Paylater?
Apabila kamu tertarik dan pengajuan diterima, maka bayarlah angsuran sebelum tanggal jatuh tempo. Hal tersebut agar nama kamu tetap bersih dari daftar debitur gagal bayar atau galbay.
Demikian mengenai sejumlah bank yang memiliki layanan Paylater. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)